jika perkara gaib juga metafisik tersebut bisa dibawa ke ranah hukum, ya cobalah saja, sebab hukum kan harus ada pembuktian objektif, serta pembuktian materiil, kata din pada gedung pp muhammadiyah jakarta, kamis.
din menyampaikan muhammadiyah belum benar-benar mengetahui pasal santet di rancangan undang-undang mengenai kuhp sebab baru memperhatikan di rancangan undang-undang lain seperti rancangan undang-undang mengenai organisasi masyarakat.
tapi dia mempersilahkan anggota dewan mendalami wacana itu juga menyatakan bahwa banyak produk agar memenage ketentuan pidana soal santet.
tidak terus lalu tersebut didekati dengan regulasi, melalui legislasi. banyak pendekatan lain pada kehidupan berbangsa yang bisa diselenggarakan, kata dia.
pendekatan lain dan dia maksud yaitu mengembangkan etika sosial, supaya praktik semisal tersebut tak maju juga praktik penghakiman penduduk kepada bagian dan dituduh dapat dihentikan.
pasal 293 di rancangan undang-undang kuhp sebenarnya tidak menyebut santet secara eksplisit, namun hanya menyebutnya dibuat kekuatan gaib.
ayat (1) pasal tersebut berbunyi : semua pihak dan meyakini dirinya mempunyai kekuatan gaib, mengenalkan harapan, menyediakan, ataupun menyerahkan santunan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya bisa mengakibatkan penyakit, kematian, penderitaan mental serta fisik seseorang, mampu dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori iv.